PatiToday.com-Dengan terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa /
Sekda-red) yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si melantik Ir. Suharyono Kadis Pekerjaan Umum sebagai Plt Sekda di Ruang Pragolo Setda
Kabupaten Pati. Selasa, 23/5/2017.
“Ini
tertulis jelas dalam pasal 117 ayat 1 pada UU tersebut. Agar supaya
produk-produk Hukum atau kebijakan yang dihasilkan tidak cacat Hukum
maka kami menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suharyono sebagai
Plt Sekda, sambil mempersiapkan proses seleksi terbuka
sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN,”ujar Bupati Pati Haryanto usai
melantik Desmon Hastiono menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan ,
Hukum, dan Politik.
Pengisian jabatan Pimpinan Pratama pada Instansi Pemerintah
Kabupaten sesuai Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas.
Meski tak lagi menjabat sebagai Sekda, mantan sekda Desmon Hastiono tetap dapat kembali menempati kembali
posisinya sebagai Sekda jika lolos dalam seleksi terbuka yang melibatkan
pihak eksternal. Seleksi terbuka atau lelang jabatan ini, akan digelar satu hingga dua bulan ke depan dengan melibatkan akademisi,
pakar, dan professional.
Haryanto juga menegaskan bahwa keputusannya untuk menunjuk
Plt Sekda yang baru juga sudah di koordinasaikan dengan Komisi ASN dan
juga Kemendagri.
“Ini surat asli bukan foto copy. Ini resmi dari pusat.
Mengapa saya lakukan hal ini karena atas dasar rekomendasi dan
penjelasan Komisi ASN. Kalau bahasa komisi ASN segera mem Plt kan.
Setelah itu barulah saya terbitkan Keputusan Bupati Pati Nomor
821.2/1756 Tahun 2017 yang isinya mengangkat Desmon Hastiono menjadi Staf
Ahli,”ujar Bupati kembali. (Aris)