Notification

×

Iklan

Iklan

Mendadak Bupati Lantik Plt Sekda Baru. Ada Apa??

23/05/17 | 23:29 WIB | 0 Views Last Updated 2017-05-23T16:30:00Z
PatiToday.com-Dengan terbitnya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIa / Sekda-red) yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun, Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si melantik Ir. Suharyono Kadis Pekerjaan Umum sebagai Plt Sekda di Ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati. Selasa, 23/5/2017.

“Ini tertulis jelas dalam pasal 117 ayat 1 pada UU tersebut. Agar supaya produk-produk Hukum atau kebijakan yang dihasilkan tidak cacat Hukum maka kami menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum Suharyono sebagai Plt Sekda, sambil mempersiapkan proses seleksi terbuka sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN,”ujar Bupati Pati Haryanto usai melantik Desmon Hastiono menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan , Hukum, dan Politik.

Pengisian   jabatan   Pimpinan   Pratama   pada  Instansi  Pemerintah Kabupaten sesuai Undang-Undang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas.

Meski tak lagi menjabat sebagai Sekda, mantan sekda Desmon Hastiono tetap dapat kembali menempati kembali posisinya sebagai Sekda jika lolos dalam seleksi terbuka yang melibatkan pihak eksternal. Seleksi terbuka atau lelang jabatan ini, akan digelar satu hingga dua bulan ke depan dengan melibatkan akademisi, pakar, dan professional.

Haryanto juga menegaskan bahwa keputusannya untuk menunjuk Plt Sekda yang baru juga sudah di koordinasaikan dengan Komisi ASN dan juga Kemendagri. 

“Ini surat asli bukan foto copy. Ini resmi dari pusat. Mengapa saya lakukan hal ini karena atas dasar rekomendasi dan penjelasan Komisi ASN. Kalau bahasa komisi ASN segera mem Plt kan. Setelah itu barulah saya terbitkan Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1756 Tahun 2017 yang isinya mengangkat Desmon Hastiono menjadi Staf Ahli,”ujar Bupati kembali. (Aris)
×
Berita Terbaru Update