PatiToday.com-Polres Pati bersama Pemerintah Daerah memusnahkan ribuan botol miras di alun-alun Simpang Lima depan Kantor Kabupaten Pati. Jum'at, 26/5/2017. Pukul, 08.30 Wib.
Ribuan botol yang berisi berbagai jenis oplosan ini hasil operasi pekat gabungan bersama jajaran Polres, Kodim dan Satpol PP dari warung-warung yang tidak memiliki izin penjualan selama akhir pekan menjelang Ramadhan 1438 H.
Jumlah botol Miras yang dimusnahkan sebagai berikut, 7.069 botol Minuman Keras jenis oplosan dan 396 Liter Minuman Keras jenis Arak (Permentasi).
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.Ik kepada wartawan mengatakan,"Ini adalah bentuk upaya bersama jajaran Polres Pati, Kodim 0718/Pati dan Satpol PP dari warung-warung yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir Peredaran Miniman Keras di wilayah Hukum Polres Pati dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H,"tutur Kapolres.
Sedang Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si mengatakan,"Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pati sudah edarkan surat larangan ke tempat-tempat hiburan malam agar tidak buka selama bulan Umat Islam melaksanakan ibadah puasa,"jelas Bupati Haryanto.
"Sesuai Keputusa Pengadilan Tingi Semarang maupun Pengadilan Tinggi Umum Negeri Surabaya yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Pati atas tuntutan banding kelompok pengusaha Hiburan malam, maka secara bertahap harus dilaksanakan penutupan Hiburan malam,"kata Bupati Haryanto kembali. (Aris)