PatiToday.com-Sebanyak 200 minuman keras (miras) dari berbagai
jenis, telah berhasil diamankan oleh Polsek
Margoyoso dalam operasi pekat jelang bulan suci Ramadhan dari beberapa warung penjual Miras yang tidak dilengkapi dengan izin, Selasa, 23/05/2017.
Kapolsek Margoyoso AKP Sugino mengatakan,“Dalam operasi ini, kami sudah mengantongi barang bukti dan
lima orang penjual minuman kereas di wilayah hukum Polsek Margoyoso.
Nantinya, barang bukti berupa miras ini akan kami bawa ke Polres pati
untuk dimusnahkan,” jelasnya saat gelar perkara di depan
Mapolsek margoyoso.
Meskipun hanya mendapatkan lima orang penjual miras, tetapi
tidak menutup kemungkinan masih ada penjual lain yang masih beredar di
wilayah Margoyoso tersebut. Kepolisian Sektor Margoyoso akan tetap
melakukan razia lanjutan agar peredaran miras di tidak semakin menjamur.
“Sebelumnya kami sudah menangkap beberapa penjual miras dan
sudah kami sidangkan tindak pidana ringan (tipiring). Alhamdulilah
sebagian mereka sudah ada yang berhenti menjual miras, sebagian lagi
masih ada yang nekad menjual miras. Sementara untuk penjual yang saat
ini tertangkap, kami juga akan memperlakukan sama dengan yang lainnya”
tambah AKP Sugino.
Pihaknya juga berharap agar selama proses persidangan
tipiring tersebut nantinya bisa diberikan sanksi hukum yang setimpal agar
semakin jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“kalau vonis dipengadilan nanti ringan, itu tidak akan
membuat jera. Kami harap, masyarakat juga proaktif melaporkan
para penjual miras yang selama ini menjadi incaran polisi,” tutup AKP Sugino.
(Aris)