PatiToday.com-Mengantisipasi penggunaan minuman keras malam takbir, Kepolisian Sektor Margorejo melakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran minuman keras di wilayah hukumnya. Sabtu, 24/6/2017. Pukul, 14.00 Wib.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Margorejo IPDA Suntoro, S. Sos bersama 3 (tiga) Personil anggota Polsek Margorejo, memeriksa Kios milik Saduri (67 Th) warga Desa Margorejo Rt.03 Rw.01 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berhasil menyita 3 botol anggur merah, 1 botol anggur kolesom, Kios milik Kemi (45 Th) warga asal Desa Polbayem Rt.3 Rw.3 Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang di Lokalisasi Warung Ngemblok Margorejo berhasil menyita 8 botol Anggur Merah, 3 botol congyang kecil, Kios milik Kusman (47 Th) warga Desa Muktiharjo Rt.02 Rw.02 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berhasil menyita 6 botol anggur merah, 3 botol anggur kolesom dan Kios milik Sulasmi (46 Th) warga Dukuh Gebyaran Rt.02 Rw.05 Kecamatan Margorejo, Kabupatrb Pati berhasil menyita 1 botol angur merah, 2 botol anggur kolesom.
Kanit Reskrim Polsek Margorejo IPDA Suntoro, S. Sos memberikan himbauan kepada pemilik kios / toko untuk tidak lagi menjual miras dan apabila dikemudian hari masih diketemukan menjual miras maka akan dilakukan penindakan dan pemberian sanksi yang tegas.
Kapolsek Margorejo AKP Eko kepada media mengatakan,"Kegiatan Operasi Kepolisian tersebut dalam rangka Cipta Kondisi 2017 di jajaran Polres Pati,"katanya. (Aris)