Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Bersama Jajaran Terkait Sidak Di Swalayan ADA

16/06/17 | 20:12 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-16T13:12:18Z
PatiToday.com - Bupati Pati H. Haryanto, SH. MM. M.Si melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) bersama Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K dan Instansi Terkait di Swalayan ADA,  dalam Sidak tersebut menemukan sebuah paket parsel yang tidak ada tanggal kedaluarsanya atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan. Di dalam parsel tersebut berisi sejumlah makanan ringan dan minuman kaleng yang sudah dibungkus rapi dan sudah siap untuk di boyong pembeli. Jumat, 16/6/2017.

Disela-sela Sidaknya, Bupati Pati Haryanto mengatakan, agar pemilik swalayan juga rajin mengecek barang-barang yang masa berlakunya sudah exspired. Sebab, apabila sampai ke masyarakat membeli barang atau parsel yang sudah exspired, bisa membahayakan kesehatan konsumen.

“Sebelumnya tim kami juga sudah melakukan pengecekan di sejumlah toko modern terkait dengan barang-barang yang sudah expired. Ternyata memang ada. Kami harap segara di perbaruilah, barang yang sudah expired jangan di jual lagi,”Bupati menambahkan.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan, S.Ik juga mengatakan,“Kami bersama pak Bupati dan pak Dandim memang sengaja melakukan sidak ke Swalayan ADA untuk mengecek barang-barang yang dijual tidak kedaluarsa,,”ujarnya usai Sidak di Swalayan ADA.

Terkait dengan hal tersebut, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), pelaku usaha atau toko modern yang menjual makanan dan minuman kedaluarsa atau tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa,  dapat hukuman lima tahun penjara atau membayar denda senilai Rp. 2 miliar.

Tentu saja ini harus menjadi perhatian penting bagi semua pelaku usaha di Kabupaten Pati. terlebih, saat ini adalah menjelang lebaran. Banyak toko-toko yang menyediakan parsel. Apabila konsumen tidak teliti dan memeriksa tanggal kedaluarsa, bisa berakibat fatal.

Terlebih, menjual produk yang bermasalah atau tidak boleh digunakan lagi, adalah pelanggaran hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen yang terdapat pada pasal 62. (Aris)
×
Berita Terbaru Update