PatiToday.com-Berkat kegigihan unit Intel dan Reskrim Polsek Kayen yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Windartono, SH dalam melakukan penyelidikan, telah berhasil di tangkap pelaku berinisial (DB) 30 tahun asal Desa Crewek Rt.2/3 kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan pada saat mengangkut miras yang akan diedarkan di wilayah Kayen, Tambakromo dan Gabus di lokasi Jalan Raya Kayen - Tambakromo turut Dukuh Pucang Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, kabupaten Pati. Jum'at, 9/6/2017. Pukul 04.30 wib.
Berawal info dari masyarakat bahwa para pemilik warung/kios pengecer miras di wilayah Kecamatan Kayen sudah mulai men-stok miras jenis ciu atau arak putih untuk persiapan dijual saat ada dangdutan acara syawalan. Untuk memutus mata rantai peredaran miras harus dari pemasoknya, sesuai info miras tersebut dipasok pada malam hari dari wilayah Kabupaten Grobogan. Selanjutnya pelaku berinisial (DB) dan BB dibawa ke Polsek Kayen untuk dilakukan penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro, 1 buah bronjong atau kranjang, 5 zak berisi 100 botol ciu atau arak putih @ 1,5 liter atau sejumlah 150 liter.
Dari keterangan pelaku berinisial (DB), mendekati malam takbiran pesanan meningkat dan dalam seminggu sudah membawa miras sebanyak 3 kali sebanyak 100 botol aqua besar atau sekitar 150 liter dan dalam pengiriman kemarin sudah diedarkan di wilayah Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo dan Kecamatan Gabus.
Kapolsek Kayen AKP Sutoto kepada Wartawan mengatakan,"kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pengedar miras di wilayah Kecamatan Kayen dan peredaran miras di wilayah tersebut sudah merebak, maka saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil,"katanya.
Selanjutnya Pelaku berinisial (DB) kami amankan, karena telah melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Pati nomor 22 tahun 2000 tentang larangan peredaran miras dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Kayen. (Aris)