PatiToday.com-Polsek Margorejo bersama Muspika melaksanakan kegiatan Razia Tempat Hiburan Malam (Cafe, Karaoke dan Lokalisasi), dalam rangka untuk memberantas dan menekan kejadian kriminalitas dan memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat pada saat menjalankan ibadah puasa dan menyambut perayaan Idul Fitri sehingga tercipta situasi yg kondusif di Wilayah Kecamatan Margorejo. Selasa, 13/6//2017. Pukul 22.00 wib.
Tempat Hiburan Malam (Cafe, Karaoke & Lokalisasi) yang di Razia antara lain Cafe Natalia, Cafe MDK, Cafe Mutiara, Cafe Ratu, Cafe Koplak, Cafe New NR, Cafe Marimar, Cafe Green, Warung Karaoke Pojok JLS, namun untuk tempat karaoke tersebut tutup dan Tim menyasar ke tempat Lokalisasi Kampung Baru, Lokalisasi Pasar Wagenan dan Lokalisasi Ngemblok juga Tutup, hanya Hotel Mekar Jaya yang Buka.
Setelah melakukan Razia tempat hiburan dilanjut Giat Ops pekat dengan sasaran Premanisme di kawasan wilayah Kecamatan Margorejo dan berhasil mendata beberapa orang yang diduga preman/penjaga keamanan Mastur (57) tahun asal Desa Ngembalrejo Rt.05/ 04 Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Agus (35) tahun asal Desa Karangbener Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, Selamet (50) tahun asal Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Misbah (50) tahun asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Badi (45) tahun asal Desa/Kecamatan Margorejo Rt.01/ 06 Kabupaten Pati, Anto (24) tahun asal Desa/Kecamatan Wonokromo Kabupaten Surabaya, Supono (48) tahun asal Desa/ Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Karjono (43) tahun asal Desa Badegan Rt.01/ 02 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Karman als Glatik (48) tahun asal Desa/Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati, Darno (46) tahun asal Desa Margorejo Rt.01/01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati dan Sarkawi (40) tahun asal Desa Wringinanom Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo, semuanya diberikan pembinaan dan pengarahan.
Kapolsek Margorejo AKP Eko Pujiono mengatakan, "Kegiatan patroli dan sidak dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kab. Pati No.8 Th. 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Psl. 29 ayat 3 huruf b selama Bulan Ramadhan usaha karaoke dilarang beroperasi serta mengantisipasi adanya aksi Sweeping dari Ormas Islam dan Menciptakan Situasi Yang Kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat, Selama bulan suci Ramadan 1438 H/ Tahun 2017,"katanya. (Aris)