Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Desa Brati Dibacok Saat Buang Hajat, Lantaran Pelaku Sakit Hati

06/06/17 | 16:45 WIB | 0 Views Last Updated 2017-06-06T09:45:27Z
PatiToday.com-Nasib malang menimpa Mujiyono (19 Tahun) asal Dukuh Pedak Rt.11/2 Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, saat buang hajat di sungai  dibacok punggungnya oleh berinisial JS alias J (25 Tahun) warga Dukuh Krukuk Rt.8/2 masih satu Desa dengan, hingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayen. Senin, 5/6/2017. Pukul, 21.00 Wib.

Awal mula kejadian hari Minggu, 27/5/2017. Pukul 00.30 Wib seusai pertunjukan Dangdut di Desa Brati, pelaku dipukuli oleh sekelompok pemuda dari Dukuh Pedak, Desa Brati yang diduga Mujiyono adalah salah satu pelakunya. 

Perkelahian tersebut terjadi di depan Balai Desa Brati (di luar area Dangdut), akibatnya JS alias J mengalami memar sehingga melapor di Polsek Kayen yang saat ini dalam proses lidik. 

Atas kejadian tersebut JS alias J dendam sehingga pada hari Senin, 5/6/2017. sekitar pukul 20.30 pelaku dengan membawa sabit datang ke Dukuh Pedak untuk mencari para pelaku yang mengeroyoknya, tetapi pelaku tidak menemukan pemuda Dukuh Pedak yang pernah memukulinya. 

Sekembalinya dari Dukuh Pedak, JS alias J melihat Mujiyono yang sedang buang hajat (BAB) di saluran air pinggir jalan dengan ditemani Soni Hendra Prayogo (20 Tahun) warga Dukuh Gower Rt.3/3, Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, langsung didatangi JS alias J dan dibacok dengan sebilah sabit yang sudah dipersiapkan. 

Mengetahui kejadian tersebut Soni Hendra Prayogo lari untuk menyelamatkan diri. Setelah membacok sekali kemudian JS alias J kabur dan membuang sabitnya di bendungan utara desa Brati, sedangkan Mujiyono yang terkena bacokan minta pertolongan ke Dukuh Pedak dengan naik sepeda motor yang ditinggal Soni Hendra Prayogo. 

Selanjutnya Mujiyono minta pertolongan kepada Mundhiharto (25 Tahun) warga Dukuh Pedak Rt.10/2, Desa Brati, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati dan diantar berobat di RSUD Kayen, lukanya dijahit tetapi tidak sampai opname.

Setelah dari berobat Mujiyono melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayen dengan nomor Laporan Polisi model B nopol : LP/B/12/VI/2017/ Jateng/ Res. Pati/Sek.Kyn. Tanggal (5/6/2017).

Kapolsek Kayen AKP Sutoto saat dikonfirmasi Wartawan menerangkan,"Benar telah mendapat laporan tentang kejadian penganiayaan di saluran air pinggir jalan Dukuh Krukuk - Dukuh Pedak turut Desa Brati, Kecamatan Kayen, selanjutnya anggota Polsek Kayen mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa Jaket warna hitam dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP,"jelasnya. (Aris).
×
Berita Terbaru Update