Notification

×

Iklan

Iklan

Bendahara Desa Semampir Laporkan Mantan Kades Parmono Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

11/07/17 | 16:45 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-11T11:08:17Z
PatiToday.com-Kaur Keuangan Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Ngatono melaporkan Mantan Kepala Desa ke Polres Pati terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Parmono, SH atas penyebaran Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Pati. Selasa, 11/7/2017. Pukul, 10.30 Wib.

Ngatono Perangkat Desa Semampir datang ke Polres Pati didampingi oleh Kuasa Hukumnya Hadi Winarto, SH langsung ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian setelah diterima oleh petugas jaga SPKT diarahkan langsung naik kebagian Kasi Umum.

Pelaporan tersebut, rentetan dari kasus pelaporan Mantan Kepala Desa Parmono, SH semasa menjabat periode 2007-2012 yang dilaporkan oleh Bambang Suherman, SH selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sayap Merdeka pada tanggal 18 Mei 2015 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan uang hasil sewa lahan bengkok Kades Semampir. Tetapi, dalam fakta-fakta proses penyidikan berdasarkan keterangan Kepala Desa Semampir, Perangkat Desa Semampir, Penyewa Kios, Pihak BPD, Pihak Pengembang, Kasubag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Pati dan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Pati dalam gelar perkara terkait aduan tersebut, tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kades Parmono, SH. 

Karena kurang cukup bukti atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan menggunakan uang, pihak penyidik Polres Pati tidak bisa menaikkan ke tahap penyidikan selanjutnya, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Sat Reskrim Polres Pati.

Tetapi, Hasil Laporan Audit Inspektorat Kabupaten Pati tertulis Nama Ngatono terdapat membawa uang kelebihan pembayaran sewa Kios sebesar Rp. 2.207.450.,-. Menurut Ngatono, dirinya tidak pernah membawa uang kelebihan tersebut, bahkan tidak tahu sama sekali.

Kepada Wartawan, Ngatono mengatakan,"Surat Hasil Audit Inspektorat tersebut diperbanyak oleh Mantan Kades Parmono, SH dan sebarkan kepada warga Desa Semampir. Dari perbuatan tersebut, saya merasa malu kepada warga. Setelah surat tersebut beredar, warga seakan-akan tahunya saya menggunakan uang tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali. Oleh karena penyebaran surat hasilaudit tersebut ke masyarakat, saya melalui Kuasa Hukum melaporkan ke Polres Pati,"katanya.

Hadi Winarto, SH selakuk Kuasa Hukum Ngatono kepada wartawan seusai melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik cliennya mengatakan,"Saya selaku Kuasa Hukum Ngatono melaporkan Parmono, SH atas dugaan pencemaran nama baik kepada Clien saya ke Polres Pati. Harapan saya, laporan ini segera ditindak lanjuti oleh Polres Pati,"katanya.

Sedangkan di tempat terpisah, Parmono, SH saat dikonfirmasi oleh Wartawan mengatakan,"Masalah saya dilaporkan ke Polres Pati oleh Ngatono, silahkan saja itu hak dia dan saya akan menghormati hukum. Tetapi bagi saya, sebetulnya tidak ada permasalahan dan kondisi Desa Semampir juga ayem tentrem tidak ada gejolak apapun. Kalau masalah beredarnya surat hasil Audit dari Inspektorat tersebut, bermaksud agar warga tahu kalau laporan Almarhum Bambang Suherman Ketua LSM Sayap Merdeka terhadap saya di Polres Pati tidak terbukti dan tidak ada maksud untuk mencemarkan siapapun,"kata Mantan Kepala Desa. (Aris)
×
Berita Terbaru Update