Notification

×

Iklan

Iklan

Bernadette Regar Diduga Tertipu Manipulasi Direktur Dan Komisaris PT. BIG Pati

09/07/17 | 13:47 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-09T06:47:55Z
PatiToday.com-Kelanjutan sidang perkara kasus PT. Berjaya Indah Guna (BIG) Pati yang melakukan kegiatan Perbankkan gelap sejak Tahun 2012, beberapa Pimpinan PT. BIG sudah terjerat kasus pidana yang kini masih tahap persidangan. Tetapi, Sebelumnya Direktur Utama (Bos) Denny Adi Saputro PT. Berjaya Indah Guna (BIG) sudah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara dan membayar denda.

Sedangkan, kasus perkara Komisaris PT. BIG Bernadette Regar masih dalam tahap persidangan dan beberapa saksi sudah dihadirkan dengan memberi kesaksian memperingankan.

Menurut keterangan Bernadette Regar dalam wawancara Exklusif dengan Media, Bernadette Regar sebelumnya pengusaha Properti di Jakarta. Bernadette Regar diangkat menjadi Komisaris Utama PT. BIG Tahun 2015. Sedangkan, PT. BIG Pati sudah didirikan sejak Tahun 2012 dengan susunan Pengurus Elton Yudiono, Priono Tanjung, Danu dan Abdul Muid yang menjalankan PT. BIG Pati bergerak Penyertaan Modal Investasi dan sudah memiliki kurang lebih 700 orang Nasabah.

Fakta dalam persidangan Bernadette Regar, menurut Hakim Anggota dalam persidangan PT. BIG melakukan kegiatan Bank gelap dengan sistem ponji, dimana nasabah-nasabah yang baru uangnya dibayarkan kepada nasabah yang lama sehingga nasabah-nasabah yang baru menjadi korban (Seperti sistim piramid MLM), demikian juga pemilik yang baru Bernadotte Regar jadi menanggung kewajiban perusahaan dari pemilik yang lama. Jadi pemilik baru korban dari pemilik lama, apalagi Bernadette Regar sejak Tack Over Tahun 2015 memimpin PT. BIG Pati posisi ada di Jakarta sehingga kondisi keuangan Perusahaan pun tidak mengetahui karena Denny Adi Saputro dan Abdul Muid yang berada di Pati tidak transparan.

Dalam persidangan saksi terdakwa Bernadette Regar, saksi mengatakan bahwa proyek-proyek Properti terdakwa nilainya diatas 30 M, bahkan ada sampai lebih 100 dan pembiayaan fasilitas kredit Institusi keuangan. Jadi, kalo ada niatan negatif dari terdakwa tentunya lebih baik berurusan dengan Institusi keuangan daripada dengan 700 nasabah PT. BIG Pati yang nilainya juga hanya 26 M.

Jadi, Bernadette Regar yang posisi sebagai Komisaris Utama PT. BIG Pati dengan posisi tinggal di Jakarta juga menjadi korban PT. BIG Pati yang dijalankan oleh Denny Adi Saputro dan Abdul Muid.

Bernadette Regar saat dimintai keterangan oleh Wartawan mengatakan,"Sejak menjadi Komisaris Utama PT. BIG Tahun 2015 melalui rapat Direksi, saya sudah merubah Perdagangan PT. BIG dan tidak lagi bergerak di bidang Investasi. Tetapi, karena posisi saya tinggal di Jakarta dan sibuk dengan bisnis properti, saya tidak mengetahui kondisi keuangan PT. BIG. Jadi, saya menerima uang transferan dari PT. BIG itu uang pembayaran penjualan  tanah sebelum masuk menjadi Komisaris PT. BIG,"katanya. 

Sedangkan Jaksa penuntut Umum tidak bisa menghadirkan 4 saksi pemilik lama PT. BIG Pati dalam persidangan. (Aris)
×
Berita Terbaru Update