PatiToday.com-Sebanyak 60 orang pedagang kaki lima dan asongan yang menempati wilayah Simpang Lima Pati, Jalan Pemuda mendapat penyuluhan dari Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perdagangan terkait Perda No. 13 dan Perbup No. 1 Tentang Zona Merah / Larangan tempat berjualan.
Penyuluhan tersebut dihadirkan juga dari unsur Akademisi dan Perbankkan, untuk memberi wawasan dan mendorong pertumbuhan kesejahteraan pedahang kaki lima.
Pada intinya penyuluhan adanya Perda No. 13 dan Perbup No. 1, pedagang kaki lima dan asongan yang menempati wilayah alun-alun Simpang Lima Pati dan Jalan Sudirman akan direlokasi karena dalam Perda masuk kawasan zona merah yang harus bersih dari PKL.
Ketua paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Kabupaten Pati Arwani kepada Wartawan mengatakan,"Pada intinya relokasi pedagang kaki lima dan asongan yang menempati kawasan alun-alun Simpang Lima Pati dan Jalan Sudirman, kami tidak keberatan tetapi bok ya kami diajak duduk bersama dalam pembahasan Perda tersebut. Karena hanya baru sekali saja kami diajak bicara dalam pembahasan Perda tahu-tahu Perda sudah di sahkan,"katanya.
Ketua 1 PKL Pati Thukul juga senada dengan Arwani,"Kami tidak keberatan akan di relokasi, tetapi harapan kami Pemerintah Kabupaten Pati mengajak bicara para pedagang. Kami kami juga ikut menyumbangkan pajak darah Kabupaten Pati melalui iuran retribusi. Jadi, mohon Bupati mempertimbangkan kembali dan jangan tergesa-gesa. Kami sangat mendukung Pemerintahan yang dipimpin Bupati Haryanto, apalagi dalam kampanye kemarin waktu kami dikumpulkan di Center Haryanto, Bupati Haryanto berjanji tidak akan merelokasi PKL Simpang Lima Pati,"tambahnya.
"Kami menyadari Pemerintah Kabupaten Pati sangat mendukung PKL Simpang Lima Pati dengan dibantu kredit lunak melalui BRI untuk permodalan agar usaha kami berkembang,"ujar Thukul lagi. (Aris)