Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Dan Kejaksaan Negeri Pati Digeruduk Warga Desa Kedumulyo Sukolilo

26/07/17 | 00:01 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-26T13:33:01Z
PatiToday.com-Kurang lebih 100 orang warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati geruduk Polres dan Kejaksaan Pati menanyakan kepastian hukum atas laporan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Arif Setyo Handoyo Warih yang dianggap belum ada tindak lanjut penyidikan. Selasa, 25/7/2017. Pukul, 09.00 Wib.

Warga yang datang menggunakan 5 unit mobil Truck dan 2 unit mobil pribadi ini datang terlebih dahulu di Polres Pati menyanyakan kinerja Polres Pati dalam menangani kasus pemalsuan tanda tangan dan kasus penggelapan dana desa tahun 2015 yang dilakukan Kepala Desa Arif Setyo Handoyo Warih.

Habis dari Polres Pati masa beralih ke Kejaksaan Negeri Pati menuntut kepada Kajari Pati agar menolak dan membetulkan penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik Polres Pati dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana desa tahun2015 oleh Kepada Desa.

Masa menganggap untuk menjerat tersangka pemalsu tanda tangan, penyidik PoIres Pati hanya menggunakan satu pasal saja yaitu pasal 263 KUHP, padahal KUHP Republik Indonesia menyediakan beberapa pasal untuk menjerat pelaku tindak pidana pemalsuan Tanda Tangan agar semua orang yang terlibat dalam tindak pidana pemalsuan tanda tangan tidak lolos dari jerat hukum diantaranya yaitu pasal 55 den 56 KUHP.

Sedangkan untuk menjerat tersangka pelaku korupsi Dana Desa tahun 2015 seharusnya penyidik Tipikor Polres Pati juga menggunakan Pasal Penggelapan UU Tipikor.

Dalam unjuk rasa tersebut masa menuntut kepada penyidik polres Pati dan Kejaksaan Negeri Pati agar menggunakan pasal 263, 55 dan 56 KUHP agar semua orang yang tertibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada LPJ desa Kedumulyo tahun 2015 dapat segera dipidanakan dan menggunakan pasal Penggelapan untuk kasus Korupsi ADD  Dana Desa Kedumulyo tahun 2015 sesuai dengan UU Tipikor sehingga peiaku Korupsi juga dapat segera dipidanakan.

Lima dari perwakilan warga Desa Kedumulyo yaitu Usup, Suprihono, Supriyadi, Rumat dan Sukamto diterima oleh Waka Polres Pati Kompol Nyamin, Kabag Ops Kompol Sundoyo, Kasat Intel Polres Pati AKP Sugeng, Kapolsek Sukolilo Akp Solikul Hadi dan Danramil Sukolilo yang mendampingi warga.

Saat audensi dengan di Polres Pati perwakilan warga menyampaikan beberapat poin tuntutan, menanyakan janji Polres Pati yg tidak kunjung terbukti dan dalm penanganan kasusnya terkesan lambat, Polisi bertugas menangkap dan jangan menjadi makelar kasus, untuk itu kami memohon kepada Pimpinan Polres Pati untuk menindak anggotanya, Dalam kasus pemalsuan tanda tangan LKPJ desa Kedumulyo seharusnya orang yg bertanggung jawab bukan Sdr Sumarsono tetapi Kepala Desanya, usut tuntas secepatnya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kedungmulyo an Arif Setyo Handono di antaranya, Korupsi ADD dan Dana Desa Kedungmulyo Tahun 2015, Penggelapan uang hasil lelang bengkok perangkat desa sebesar Rp 198.000.000, Penggelapan dana pembangunan Balai Desa, Pengelapan uang muka makan, transport, dan uang lembur anggota LPMD/Ketua RW, Dengan sewenang wenang menguasai bengkok ex Kepala Dusun Dukuh Kedu seluas 1 Hektar selama bertahun tahun.

Menjawab atas tuntutan warga  Waka Polres Pati Kompol Nyamin menyampaikan, kami mengucapkan mohon maaf sebesar besarnya karena saudara" tidak bisa diterima langsung oleh Kapolres dikarenakan beliau ada kegiatan bersama Forkopinda, dan memerintahkan sy untuk mewakili, dalam penanganan kasus ini kami mohon supaya bersabar karena penanganan kasus bukan ini saja dan kami akan berusaha menyelesaikan secepatnya. Polisi tidak sembarangan untuk menentukan tersangka, dan itu sudah melalui proses penyelidikan dan disertai dengan saksi-saksi dan barang bukti, sampai saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dikaji dan apabila nantinya dari pihak kejaksaan merasa kurang akan dikembalikan ke Polres untuk diperbaiki unsur-unsur mana yang kurang dan percayakan kepada kami sebagai aparat hukum supaya kasus ini cepat selesai dan tidak menganggu kami dalam penanganan kasusnya, jawabnya.

Sedangkan saat di Kejaksaan Negeri Pati empat perwakilan warga diterima oleh Kasi Pidum Dodik Hermawan, SH. MH, Kasi Pidsus Heru Haryanta, SH, Kasubag Bin Prayitno, SH dan Kasi Datun Agung Wibowo, SH langsung memberikan penjelasan kepada warga Kedungmulyo, bahwa berkas limpahan dari Polres Pati dalam kasus pemalsuan tanda tangan masih kurang saksi-saksi dan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi disarankan agar yang bersangkutan untuk mengembalikan tetapi tetap tidak menghapus tindak pidananya, karena menimbang faktor ekonomi yang dirugikan. 

Selesai mendapat penjelasan baik dari Polres Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati, masa membubarkan diri dengan tertib untuk kembali bersama-sama ke rumah masing-masing. (Aris)
×
Berita Terbaru Update