PatiToday.com-Seorang perempuan dengan inisial KVL (23 Th) warga Kota Semarang pelaku penggelapan Sepeda Motor ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Pati di tempat Kost Desa Pajeksan Juwana setelah buron selama satu tahun. Jum'at, 7/7/2017. Pukul, 10.00 Wib.
KVL satu tahun yang lalu, Jumat, 30/9/2016 Pukul 13.00 Wib, meminjam sepeda motor milik Endah Panggilih warga Desa Cepogo, Kabupaten Jepara ditempat Kostnya Desa Puri, Kecamatan Pati dengan alasan mau dipakai mengambil uang, namun lama ditunggui KVL tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Karena sepeda motornya yang dipinjam KVL tidak dikembalikan, akhirnya Endah Panggilih melaporkan KVL warga Kota Semarang tersebut ke Polsek Pati dengan tuduhan penggelapan.
Setelah menerima laporan pengaduan, unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku dan barang bukti, baru setelah mendapatkan hasil tersebut Penyidik Pada Hari Jumat tanggal 07 Juli 2017 sekira jam 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan di rumah kost Desa Pajeksan, Kecamatan Juwana, berikut mengamankan barang bukti.
Kapolsek Pati IPTU Pujiati kepada Wartawan mengatakan,"Setelah penyidikan yang cukup panjang, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KVL di rumah kost milik ibu Sur Desa Pajeksan Juwana beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Pati Kota,"katanya. (Aris)