PatiToday.com-Pemerintah Kabupaten Pati memberi kebijakan kepada pedagang kaki lima yang menempati alun-alun Simpang 5 meskipun dalam Perda masuk kategori Zona merah. Tetapi kebijakan tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para PKL.
Hal tersebut di sampaiakan oleh Plt. Sekda Ir. Suharyono, MM dalam rapat bersama pegadang dan asongan di ruang rapat gedung baru Setda Kabupaten Pati. Sabtu, /7/2017. Pukul, 09.30 Wib.
Ir. Suharyono, MM dalam rapat menyampaikan, dengan adanya Perda No. 13 Tahun 2014 yang mengatur tentang Zona merah fasilitas umum digunakan untuk berjualan. Diantaranya Kawasan alun-alun, Jalan Sudirman dan Jalan Pemuda, tetapi Pemerintah Kabupaten Pati mempunyai kebijakan pedagang masih diperbolehkan berjualan asal mematuhi aturan mulai buka Pukul 17.00 sampai dengan Pukul 03.00 Wib dan menjaga kebersihan, jelasnya.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut disambut gembira oleh pedagang kaki lima dan asongan yang menempati kawasan tersebut.
Hendro yang mewakili pedagang kaki lima yang menempati kawasan tersebut menyampaikan, kami sangat gembira atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati. Untuk itu kami ajak teman-teman pedagang bisa mematuhi apa yang sudah di syaratkan oleh Pemerintah. Pedagang yang tidak bisa diatur biar Satpol PP nanti yang bertinda. Kita harus berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten dan mari kita dukung bersama untuk Kota Pati tercinta, katanya.
Setelah mendengar penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Pati, para pedagang merasa cukup lega karena sebelumnya terdengar isu akan di relokasinya pedagang kaki lima kawasan Simpang 5 Pati. (Aris)