Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Pati Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Mobil

25/07/17 | 16:19 WIB | 0 Views Last Updated 2017-07-25T09:27:59Z
PatiToday.com-Pelaku penggelapan mobil Rental milik Priyadi warga Perumahan Gembleb Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pati berikut barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Xenia. Minggu, 24/7/2017. Pukul, 22.00 Wib.

Pelaku berinisial ES, Senin, 17/7/2017 menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol K-8740-TA dari dari tempat Priyadi warga Perumahan Gemblep Desa Kutoharjo Pati untuk jangka waktu 1 (satu) hari untuk dibawa ke Semarang, tanggal 18 Juli 2017 pelaku ES menghubungi Priyadi lewat phoncell akan memperpanjang sewa. Tetapi Priyadi mengatakan kepada ES agar segera mengembalikan mobil yang telah disewa, namun ES hanya memberikan janji dan tidak kunjung mengembalikan mobil yang di sewa. Kemudian Priyadi merasa curiga dengan ES dan berusaha mencari informasi mengetahui keberadaan mobilnya, selanjutnya diketahui mobilnya telah dipindah tangankan kepada orang lain lau Priyadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pati. 

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ES dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi K-8740-TA, noka: MHKV1AA2JAK087932, nosin : DP31954, warna silver tahun pembuatan 2010, atas nama STNK PRIYADI alamat Jl. kenanga raya No. 04 Rt. 05 Rw. 06 Dukuh Gembleb Desa Kutoharjo Kecamatan Pati.

Kapolsek Pati Kota IPTU Pujiati,SH saat dikonfirmasi mengatakan,"Benar kami telah melakukan penanggkapan terhadap pelaku penggelapan mobil berinisial ES, saat ini pelaku dan barang bukti di tahan di Mapolsek Pati Kota untuk diproses lebih lanjut,"katanya. (Aris)
×
Berita Terbaru Update