PatiToday.com-Reskrim Polsek Pucakwangi menangkap SN (48 Th) Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati pelaku Pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan atau Penadahan kendaraan bermotor. Jum'at, 21/7/2017. Pukul 15.30 Wib
Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor jenis Yamaha Bison berinisial SN Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati di warung milik Tik Desa Tegalwero. Kemudian Unit Reskrim Polsek Pucakwangi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, saat dilakukan pengintaian benar ada seseorang mengendarai Sepeda Motor Yamaha Bison berhenti di warung tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan Kendaraan dan Surat-suratnya, diduga surat-suratnya palsu dan selanjutnya pelaku SN beserta barang bukti di glandang ke Polsek Pucakwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa Sepeda motor jenis Yamaha Bison warna abu-abu silver tahun 2017 tanpa Nomor Polisi (Tanpa Plat), Nosin G3E8E-0008785 Noka MH3RG1910GK008779, 1 (satu) lembar STNK palsu dengan alamat pemilik Rt.03/01 Kabupaten Depok B-3175-EII, Moka dan Nosin sesuai dengan barang bukti Sepeda Motor Yamaha Bison tersebut diatas.
Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi,SH saat dikonfirmasi mengatakan,"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SN, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Pucakwangi,"katanya. (Aris)