PatiToday.com-Tindak lanjut pembinaan warung kopi yang digunakan kedok untuk pratek prostitusi di Jalan Pantura Dukuh Mujil, Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Semua pemilik dan penyewa warung yang ada dilokasi tersebut di wajibkan untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali pratek proatitusi di Aula Polsek Batangan. Kamis, 14/12/2017. Pukul, 08.00 Sampai dengan Pukul, 10.30 Wib.
Dalam pertemuan tersebut Camat Batangan menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari giat Polsek Batangan dalam upaya memberantas praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Batangan. Saya selaku Camat Batangan mendukung sekali giat ini, semoga diwilayah Batangan khususnya di Desa Bumimulyo tidak ada lagi praktek prostitusi berkedok warung kopi. Agar Kades membuat Peraturan Desa tentang larangan praktek prostitusi, jelasnya.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setiyaningsih,SH juga menyampaikan, Bapak Muspika, Kades Bumimulyo, Ketua BPD, Tokoh agama dan para pemilik warung dan penyewa warung kopi . Saya selaku Kapolsek tidak henti-hentinya memberikan binluh kepada para warga khususnya pemilik dan penyewa warung kopi untuk menghentikan praktek prostitusi berkedok warung kopi, agar jangan terulang dan diketemukan lagi kegiatan prostitusi, karena kami dari Polsek tidak akan bosan untuk melakukan giat operasi kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat baik prostitusi dan miras. Agar Kades menetapkan Perdes tersebut dan dibagikan kepada para pemilik dan penyewa warung. Himbauan saya agar pemilik warung kopi tidak menyediakan PSK maupun miras, para PSK agar segera insaf dan sadar lalu bekerja mencari nafkah dijalan yang benar dan halal, katanya.
Danramil Batangan yang diwakili Bataud Peltu Supeiyanto menambahkan, kami dari Danramil mendukung kegiatan ini, jangan sampai praktek prostitusi berkedok warung kopi ada lagi, ini agar menjadi pelajaran bagi para pemilik dan penyewaan untuk berhenti buka praktek prostitusi, jelasnya.
Kades Bumimulyo Sutiyono mengatakan,"Saya selaku Kades Bumimulyo sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan praktek prostitusi di wilayahnya, agar para pemilik dan penyewa warung mentaati hasil kegiatan hari ini dan para pemilik dan penyewa warung sudah menandatangi surat pernyataan tidak akan buka praktek prostitusi. Setelah ini nanti semua pemilik dan penyewa warung kopi akan dibagikan foto copy Perdes ini dan jangan mengulangi lagi kegiatan ini,"katanya.
Setelah pembinaan selesai dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak akan membuka praktek prostitusi ( menyediakan PSK) dan hanya boleh membuka warung makan dan kopi tidak boleh menyediakan PSK dan Miras. Untuk menguatkan larangan praktek prostitusi berkedok warung kopi, Pemerintah Desa Bumimulyo membuat Peraturan Daerah tentang Larangan Prostitusi berkedok Warung Kopi di Desa Bumimulyo.
Dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan Muspika, Kades , Tokoh Agama dan BPD Dan Bumimulyo. (Aris)
Dalam pertemuan tersebut Camat Batangan menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari giat Polsek Batangan dalam upaya memberantas praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Batangan. Saya selaku Camat Batangan mendukung sekali giat ini, semoga diwilayah Batangan khususnya di Desa Bumimulyo tidak ada lagi praktek prostitusi berkedok warung kopi. Agar Kades membuat Peraturan Desa tentang larangan praktek prostitusi, jelasnya.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setiyaningsih,SH juga menyampaikan, Bapak Muspika, Kades Bumimulyo, Ketua BPD, Tokoh agama dan para pemilik warung dan penyewa warung kopi . Saya selaku Kapolsek tidak henti-hentinya memberikan binluh kepada para warga khususnya pemilik dan penyewa warung kopi untuk menghentikan praktek prostitusi berkedok warung kopi, agar jangan terulang dan diketemukan lagi kegiatan prostitusi, karena kami dari Polsek tidak akan bosan untuk melakukan giat operasi kepolisian dengan sasaran penyakit masyarakat baik prostitusi dan miras. Agar Kades menetapkan Perdes tersebut dan dibagikan kepada para pemilik dan penyewa warung. Himbauan saya agar pemilik warung kopi tidak menyediakan PSK maupun miras, para PSK agar segera insaf dan sadar lalu bekerja mencari nafkah dijalan yang benar dan halal, katanya.
Danramil Batangan yang diwakili Bataud Peltu Supeiyanto menambahkan, kami dari Danramil mendukung kegiatan ini, jangan sampai praktek prostitusi berkedok warung kopi ada lagi, ini agar menjadi pelajaran bagi para pemilik dan penyewaan untuk berhenti buka praktek prostitusi, jelasnya.
Kades Bumimulyo Sutiyono mengatakan,"Saya selaku Kades Bumimulyo sudah membuat Peraturan Desa tentang larangan praktek prostitusi di wilayahnya, agar para pemilik dan penyewa warung mentaati hasil kegiatan hari ini dan para pemilik dan penyewa warung sudah menandatangi surat pernyataan tidak akan buka praktek prostitusi. Setelah ini nanti semua pemilik dan penyewa warung kopi akan dibagikan foto copy Perdes ini dan jangan mengulangi lagi kegiatan ini,"katanya.
Setelah pembinaan selesai dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan tidak akan membuka praktek prostitusi ( menyediakan PSK) dan hanya boleh membuka warung makan dan kopi tidak boleh menyediakan PSK dan Miras. Untuk menguatkan larangan praktek prostitusi berkedok warung kopi, Pemerintah Desa Bumimulyo membuat Peraturan Daerah tentang Larangan Prostitusi berkedok Warung Kopi di Desa Bumimulyo.
Dalam penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan Muspika, Kades , Tokoh Agama dan BPD Dan Bumimulyo. (Aris)