PatiToday.com-Pemilik warung kopi yang terjaring Razia menyediakan PSK di Desa Bumimulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati minggu kemarin dalam Operasi Kepolisian mendapat pembinaan dari jajaran Kepolisian Sektor Batangan diruang Unit Shabara. Senin, Pukul, 11.30 Wib.
Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Pemilik warung tersebut, dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Batangan Ipda Agus Arifin yang dihadiri juga Kepala Desa Bumimulyo Sutiyono, Kanit Intelkam Aiptu Sungep, SH didampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Margianto dan Anggota Posek Batangan lainnya.
Pemilik warung kopi tersebut adalah Susanti asal Desa Tahunan Rt. 3 Rw. 2 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Panca Sri Lestari asal Desa Mlati Rt. 3 Rw. 1 Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dan Parni asal dea Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Para pemilik warung kopi diberi Binaan dan Penyuluhan tentang larangan untuk menyediakan Psk di warung kopi dan menghimbau agar para pemilik warung kopi insaf dan tidak mengulangi lagi .
Setelah mendapatkan Binaan dan Penyuluhan dari Kanit Sabhara, Kades Bumimulyo dan Kanit Intelkam lalu ke tiga pemilik warung kopi membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) agar tidak mengulangi kembali praktek esek-esek berkedok warung kopi.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianigsih, SH kepada awak media mengatakan,"Benar, Ke 3 orang pemilik warung kopi yang menyediakan PSK di Desa Bumimulyo, Kecamatan kami berikan binaan dan penyuluhan agar mereka insaf tidak mengulangi lagi perbuatannya,"katanya. (Aris)
Kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Pemilik warung tersebut, dipimpin oleh Kanit Shabara Polsek Batangan Ipda Agus Arifin yang dihadiri juga Kepala Desa Bumimulyo Sutiyono, Kanit Intelkam Aiptu Sungep, SH didampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Margianto dan Anggota Posek Batangan lainnya.
Pemilik warung kopi tersebut adalah Susanti asal Desa Tahunan Rt. 3 Rw. 2 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Panca Sri Lestari asal Desa Mlati Rt. 3 Rw. 1 Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dan Parni asal dea Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Para pemilik warung kopi diberi Binaan dan Penyuluhan tentang larangan untuk menyediakan Psk di warung kopi dan menghimbau agar para pemilik warung kopi insaf dan tidak mengulangi lagi .
Setelah mendapatkan Binaan dan Penyuluhan dari Kanit Sabhara, Kades Bumimulyo dan Kanit Intelkam lalu ke tiga pemilik warung kopi membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) agar tidak mengulangi kembali praktek esek-esek berkedok warung kopi.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianigsih, SH kepada awak media mengatakan,"Benar, Ke 3 orang pemilik warung kopi yang menyediakan PSK di Desa Bumimulyo, Kecamatan kami berikan binaan dan penyuluhan agar mereka insaf tidak mengulangi lagi perbuatannya,"katanya. (Aris)