Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Kabupaten Pati Akan Tindak Tegas Usaha Karaoke

05/02/18 | 17:24 WIB | 0 Views Last Updated 2018-02-05T10:24:19Z
PatiToday.com-Menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan dan Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Nomor 303/468, tanggal 3 Pebruari 2018 perihal pemberitahuan penertiban usaha Karaoke yang tidak memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan dilakukan penertiban dan penutupan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Satpol PP Riyoso saat jumpa Pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja bahwa, mulai tanggal 12 Pebruari 2018 akan kembali melakukan penertiban ketempat-tempat usaha Karaoke yang tidak mengindahkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan dalam hal ini usaha Karaoke yang tidak mengantongi izin akan dilakukan penertiban dan penututan.
Sedangkan tempat Karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang diperbolehkan tanpa perlu memperhatikan jarak paling sedikit 1.000 (Seribu) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, perkantoran dan rumah sakit dengan syarat usaha Karaoke tersebut mempunyai izin TDUP yang terpisah dengab izin TDUP Hotel. Terkait dengan isu-isu yang berkembang dan dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana dengan mengambil keuntungan dalam permasalahan yang terkait usaha untuk penertiban Karaoke, maka Satpol PP menegaskan tidak akan terpengaruh.
"Kami akan tegas dalam penertiban ini, karena selama tiga bulan terakhir sebelumnya kami sudah melakukan langkah-langkah pendekatan dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik usaha Karaoke,"kata Riyoso. (Aris)
×
Berita Terbaru Update