Notification

×

Iklan

Iklan

42.500 Warga Pemilih Pemula Melakukan Rekam e-KTP

21/03/18 | 14:40 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-21T07:40:29Z
Suasana warga mengurus KTP di kantor Disdukcapil Pati
PatiToday.com; - Tingkat kesadaran warga  kabupaten Pati dalam mengurus KTP masih sangat rendah. Dari 977.000 ribu penduduk yang seharusnya merekam E-KTP ternyata masih  ada 42.500  yang belum merekam data. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Pati, drs H Rubiyono MM, Rabu (21/3).
"Kecamatan yang jumlah warganya banyak banyak yang belum merekam E-KTP terdiri Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Jaken, dan Kecamatan Tayu. Jumlahnya mencapai 3000 per kecamatannya" tambah Rubiyono.       ‎ Tingginya angka tersebut, salasat faktor penyebabnya, karena banyak warga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Menurut pejabat yang biasa dipanggil Ruby ini, guna  mendukung pelaksanaan  Pileg dan Pilpres2019,  pihaknya  mempersiapkan perekaman data E-KTP yang lebih maksimal ke sasaran warga  usia 15 tahun, atau pelajar kelas III SMP/MTs. "Hal ini dikarenakan, pada pileg dan pilpres 17 April 2019, mereka sudah ber-KTP lantaran sudah berusia 17 tahun" tuturnya.
"Disdukcapil saat ini giat melakukan perekaman data penduduk yang masih berumur 15 tahun E-KTP secara keliling" kata Ruby.        ‎ Hanya saja, tambahnya, setelah dilakukan perekaman data dan  pencetakan E-KTP, tidak serta merta bisa langsung dibagikan ke pemohon. ‘’Penyerahan E-KTP setelah usianya benar-benar sudah mencapai 17 tahun, dan yang bisa ikut pemilu harus sudah berusia itu pada 17 April,’’ tegas Ruby.
Kerjasama KPU Sementara itu, menjelang Pilgub Jateng 2018, pihak PPK mengimbau warga agar mengurus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
‎”Kami mendorong pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman E-KTP. Ini supaya bisa mendapatkan haknya saat pilgub,” ujar Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dukuhseti, Supriyadi.       Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot).
Pasal 7 ayat (2) itu disebutkan, dalam memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih menunjukkan formulir undangan model C6-KWK dan wajib menunjukkan E-KTP atau surat keterangan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).         ‎ Jumlah pemilih pemula dalam daftar pemilih sementara (DPS) hasil pencocokan di Pati, saat ini tercatat lebih dari 40 ribu orang. Sehingga perlu dilakukan langkah sosialisasi perekaman data. (Red)
×
Berita Terbaru Update