PatiToday.com - Polsek Batangan telah selesai melaksanakan Kegiatan Problem Solving terkait perselisihan antara siswa pelajar SDN 01 dengan siswa pelajar SDN 02 Desa Raci Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati di Ruang Guru SDN 01. Senin, 25/3/2018. Pukul, 09.00 Wib.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH, MM didampingi Wakapolsek, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas datang disambut Kades Desa Raci Mamik Eko Trimurti S.Pd bersama Kepala Sekolah SDN 01 Damin, S.Pd, Kepala Sekolah SDN 01 Agus Budi S, S.Pd, Orang tua para siswa yang bertikai dan Para Guru SDN 01 dan 02.
Kegiatan Problem Solving ini dilaksanakan sehubungan adanya peristiwa perselisihan antara para siswa pelajar SDN 01 dengan SDN 02 yang akhirnya terjadinya pemukulan siswa tersebut yang dilakukan oleh siswa pelajar Danang, M Ridho, Dafa Saputra terhadap siswa Imron Qoiri.
Dengan adanya kejadian pemukulan tersebut, Senin, 26 Maret 2018 telah dilaksanakan pembinaan dan penyuluhan oleh Kapolsek Batangan terhadap orang tua pelajar tersebut dan setelah di adakan musyawarah secara kekeluargaan akhirnya pihak-pihak yang berselisih masing-masing telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak menyentuh ranah hukum karena baik pihak korban dan pelaku masih anak anak.
Untuk menguatkan penyelesaian tersebut lalu membuat surat pernyataan bersama yang bermateraikan Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh para orang tua siswa yang bertikai, para siswa pelajar yang bertikai dengan diketahui Kepala sekolah SDN 01 dan 02, Kepala Desa Raci dan Bhabinkamtibmas. (Aris)
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH, MM didampingi Wakapolsek, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas datang disambut Kades Desa Raci Mamik Eko Trimurti S.Pd bersama Kepala Sekolah SDN 01 Damin, S.Pd, Kepala Sekolah SDN 01 Agus Budi S, S.Pd, Orang tua para siswa yang bertikai dan Para Guru SDN 01 dan 02.
Kegiatan Problem Solving ini dilaksanakan sehubungan adanya peristiwa perselisihan antara para siswa pelajar SDN 01 dengan SDN 02 yang akhirnya terjadinya pemukulan siswa tersebut yang dilakukan oleh siswa pelajar Danang, M Ridho, Dafa Saputra terhadap siswa Imron Qoiri.
Dengan adanya kejadian pemukulan tersebut, Senin, 26 Maret 2018 telah dilaksanakan pembinaan dan penyuluhan oleh Kapolsek Batangan terhadap orang tua pelajar tersebut dan setelah di adakan musyawarah secara kekeluargaan akhirnya pihak-pihak yang berselisih masing-masing telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak menyentuh ranah hukum karena baik pihak korban dan pelaku masih anak anak.
Untuk menguatkan penyelesaian tersebut lalu membuat surat pernyataan bersama yang bermateraikan Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dan ditanda tangani oleh para orang tua siswa yang bertikai, para siswa pelajar yang bertikai dengan diketahui Kepala sekolah SDN 01 dan 02, Kepala Desa Raci dan Bhabinkamtibmas. (Aris)