PatiToday.com - Polsek Batangan menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di toko emas "Tatik Lestari" Komplek Pasar Desa Kuniran turut Desa Kuniran Rt 02 Rw 02 Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Kamis, 29/3)2018, Pukul, 20.00 Wib.
Kejadian ini berawal pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekira pukul 08.45 Wib datang 2 orang 1 perempuan dan 1 laki-laki ke Toko Emas Lesatri mau membeli emas dan melihat-lihat emas. Akan tetapi dalam melihat barang tersebut perempuan dan laki-laki meminta korban untuk mengambil gelang dan kalung untuk di lihat dan dicoba.
Kemudianan oleh korban diambilkan dan dipersilahkan untuk di coba, setelah lama-lama melihat-lihat barang dan sudah mau membeli beberapa barang, perempuan dan laki-laki tersebut beralasan mengambil uang di ATM guna membayar barang yang sudah dipilih. Sambil membawa barang yang di pilih tadi, akan tetapi setelah ditunggu sampai siang pukul 11.30 Wib tidak ada datang kembali membayar barang yang sudah dipilih tadi dan korban baru sadar bahwa barang berupa gelang dan kalung sudah di bawa oleh pelaku dan belum di bayar.
Setelah itu korban selaku penjual langsung membuka rekaman ulang pada CCTV dan diamati ternyata kedua orang tersebut telah mengambil dan membawa beberapa perhiasan dari toko emas.
Modus pelaku diduga sebelum melakukan aksinya pelaku menggunakan ilmu gendam atau hipnotis untuk memperdaya korban-korbannya.
Korban bernama Sutatik binti Kastari (40th), warga Dukuh Tanggulangin Rt. 01, RW. 03 Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangan.
Atas kejadian tersebut Sutatik mengalami kerugian, kehilangan Perhiasan Gelang 2 (dua) buah dan perhiasan Kalung 3 (tiga) buah (diperkirakan harga sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Laporan tersebut sekarang dalam penyelidikan Plosek Batangan dengan barang bukti hasil rekaman CCTV dari Toko Emas "Tatik Lestari". (Aris)
Kejadian ini berawal pada Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekira pukul 08.45 Wib datang 2 orang 1 perempuan dan 1 laki-laki ke Toko Emas Lesatri mau membeli emas dan melihat-lihat emas. Akan tetapi dalam melihat barang tersebut perempuan dan laki-laki meminta korban untuk mengambil gelang dan kalung untuk di lihat dan dicoba.
Kemudianan oleh korban diambilkan dan dipersilahkan untuk di coba, setelah lama-lama melihat-lihat barang dan sudah mau membeli beberapa barang, perempuan dan laki-laki tersebut beralasan mengambil uang di ATM guna membayar barang yang sudah dipilih. Sambil membawa barang yang di pilih tadi, akan tetapi setelah ditunggu sampai siang pukul 11.30 Wib tidak ada datang kembali membayar barang yang sudah dipilih tadi dan korban baru sadar bahwa barang berupa gelang dan kalung sudah di bawa oleh pelaku dan belum di bayar.
Setelah itu korban selaku penjual langsung membuka rekaman ulang pada CCTV dan diamati ternyata kedua orang tersebut telah mengambil dan membawa beberapa perhiasan dari toko emas.
Modus pelaku diduga sebelum melakukan aksinya pelaku menggunakan ilmu gendam atau hipnotis untuk memperdaya korban-korbannya.
Korban bernama Sutatik binti Kastari (40th), warga Dukuh Tanggulangin Rt. 01, RW. 03 Desa Bumimulyo Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangan.
Atas kejadian tersebut Sutatik mengalami kerugian, kehilangan Perhiasan Gelang 2 (dua) buah dan perhiasan Kalung 3 (tiga) buah (diperkirakan harga sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Laporan tersebut sekarang dalam penyelidikan Plosek Batangan dengan barang bukti hasil rekaman CCTV dari Toko Emas "Tatik Lestari". (Aris)