Kronologo kejadian, pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekitar pukul 08.45 Wib, datang 2 orang 1 perempuan dan 1 laki-laki datang mau membeli emas dan melihat-lihat emas yang berada dalam etalase kaca. Akan tetapi selama melihat - lihat barang tersebut perempuan dan laki-laki meminta korban untuk mengambilkan gelang dan kalung untuk di lihat dan dicoba, kemudian oleh korban diambilkan dan dipersilahkan untuk di coba.
Setelah lama melihat-lihat barang dan sudah mau membeli beberapa barang, perempuan dan laki-laki tersebut beralasan mengambil uang di ATM guna membayar barang yang sudah dipilih, sambil membawa barang yang di pilih tadi.
Akan tetapi setelah ditunggu sampai siang pukul 11.30 Wib, tidak ada kembali guna membayar barang yang sudah dipilih tadi dan korban baru sadar bahwa barang berupa gelang dan kalung sudah di bawa oleh pelaku dan belum di bayar.
Setelah itu korban selaku penjual langsung membuka rekaman ulang pada CCTV kemudian diamati ternyata kedua orang tersebut telah mengambil dan membawa beberapa perhiasan dari toko emas milik korban.
Modus operandi pelaku diduga sebelum melakukan aksinya pelaku menggunakan ilmu gendam atau hipnotis untuk memperdaya korbannya.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih kepada awak media mengatakan,"Video hasil rekaman dari CCTV milik korban yang berada di toko emas, sengaja kami sebar supaya diketahu oleh masyarakat dan barang kali ada yang mengenalnya bisa menghubungi Polsek Batangan,"katanya. (Aris)