PatiToday.com - Polsek Batangan ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 07 April 2018 sekitar pukul 07.00 wib di warung makan milik Rusmiati turut Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekitar pukul 07.00 wib sewaktu Rusmiati warga Dk. Celelek Ds. Batursari Rt. 04 Rw. 01 Kec. Batangan sedang berjualan di warung didatangi oleh pelaku dan berkata "Mak aku ape nek Indomart ambek nek ATM jipuk duit, sampeyan repot gak mak? ( "Bu saya mau ke Indomart dan ke ATM ambil uang, ibu sibuk tidak?, Read)", Rusmiati menjawab : "Lahopo, mok kon ngetrno?" "(Kenapa, kamu minta antar?)", pelaku menjawab : "Ra usah mak, ngrepotno sampean, nyileh motore ae, sesiluk." "(Tidak usah bu, malah menysahkan ibu, pinjam motornya saja, sebentar.)" selanjutnya Rusmiati meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun ditunggu lebih dari satu hari pelaku tidak juga kembali.
Pelaku merupakan pelanggan diwarung makan milik korban yang mengaku bernama Andri alias Aris, alias Gundul yang berasal dari Desa Kudukeras Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati sehingga Rusmiati percaya kepada pelaku dan meminjamkan sepeda motor miliknya. Karena tidak ujung dikembalikan, Rusmiati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangan dibuktikan dengan surat laporan LP/B/04/IV/2018/JATENG/RES.PATI/SEK.BTNG, tgl 08 April 2018.
Atas dasar laporan Rusmiati, Polsek Batangan melakukan penyelidikan pada hari minggu tanggal 08 April 2018, setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Getas, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol : K 5451 PG, tahun 2013, warna : orange biru, No Sin : JFD2E-1950293, No Ka : MH1JFD210DK943526, STNK an. Rusmiati alamat Celelek 4/1 Batangan Pati. Pelaku penipuan dan penggelapan Aris Andre Lesmono Bin Sanyoto, 39 tahun, warga Perumahan modern asri kav. B1 Ds. Ploso Rt.02 Rw.04 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikenai pasal 378 KUHP Pidana Subs 372 KUHP.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH. MM kepada awak media mengatakan,'Benar, kami relah melakukan ungkan kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor Hunda Beat milik Rusmiati yang dilakukan oleh Aris Andre Lesmono Bin Sanyoto, 39 tahun, warga Perumahan modern asri kav. B1 Ds. Ploso Rt.02 Rw.04 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sekarang, pelaku sedang dalam penyidikan Polsek Batangan,"katanya. (Aris)
Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 07 April 2018 sekitar pukul 07.00 wib sewaktu Rusmiati warga Dk. Celelek Ds. Batursari Rt. 04 Rw. 01 Kec. Batangan sedang berjualan di warung didatangi oleh pelaku dan berkata "Mak aku ape nek Indomart ambek nek ATM jipuk duit, sampeyan repot gak mak? ( "Bu saya mau ke Indomart dan ke ATM ambil uang, ibu sibuk tidak?, Read)", Rusmiati menjawab : "Lahopo, mok kon ngetrno?" "(Kenapa, kamu minta antar?)", pelaku menjawab : "Ra usah mak, ngrepotno sampean, nyileh motore ae, sesiluk." "(Tidak usah bu, malah menysahkan ibu, pinjam motornya saja, sebentar.)" selanjutnya Rusmiati meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, namun ditunggu lebih dari satu hari pelaku tidak juga kembali.
Pelaku merupakan pelanggan diwarung makan milik korban yang mengaku bernama Andri alias Aris, alias Gundul yang berasal dari Desa Kudukeras Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati sehingga Rusmiati percaya kepada pelaku dan meminjamkan sepeda motor miliknya. Karena tidak ujung dikembalikan, Rusmiati melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangan dibuktikan dengan surat laporan LP/B/04/IV/2018/JATENG/RES.PATI/SEK.BTNG, tgl 08 April 2018.
Atas dasar laporan Rusmiati, Polsek Batangan melakukan penyelidikan pada hari minggu tanggal 08 April 2018, setelah menerima laporan dari pelapor/korban, selanjutnya melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Getas, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol : K 5451 PG, tahun 2013, warna : orange biru, No Sin : JFD2E-1950293, No Ka : MH1JFD210DK943526, STNK an. Rusmiati alamat Celelek 4/1 Batangan Pati. Pelaku penipuan dan penggelapan Aris Andre Lesmono Bin Sanyoto, 39 tahun, warga Perumahan modern asri kav. B1 Ds. Ploso Rt.02 Rw.04 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus dikenai pasal 378 KUHP Pidana Subs 372 KUHP.
Kapolsek Batangan AKP Endah Setianingsih, SH. MM kepada awak media mengatakan,'Benar, kami relah melakukan ungkan kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor Hunda Beat milik Rusmiati yang dilakukan oleh Aris Andre Lesmono Bin Sanyoto, 39 tahun, warga Perumahan modern asri kav. B1 Ds. Ploso Rt.02 Rw.04 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Sekarang, pelaku sedang dalam penyidikan Polsek Batangan,"katanya. (Aris)