PatiToday.com, Kayen-Merasa empati atas permasalahan warga Desa Talun yang mengajukan pembuatan sertifikat masal program PTSL, tetapi gagal diproses dan warga sudah dimintai uang katanya untuk biaya turun waris. Advokat Fathurrohman, SH siap memfasilitasi dan memberikan pendampingan.
Ditemui media ini, setelah kemarin memberikan statemen terkait permasalahan warga Desa Talun, 20/7, Fathurrohman, SH memberikan tanggapan.
"Melihat kondisi warga Desa Talun yang kurang mendapatkan pelayanan untuk memiliki hak atas tanah yang dimiliki, bahkan ditariknya warga diminta untuk membayar turun waris ini adalah penipuan. Karena turun waris atau jual beli hanya Notaris yang bisa melakukan," kata Fathurrohman, SH.
"Apalagi proses pengajuan sertifikat program PTSL harusnya dipermudah. Warga tidak dibebani biaya yang sangat mahal, karena program PTSL sendiri sebetulnya gratis,"ujar Fathurrohman.
"Karena pihak Kepala Desa dan Perangkat sudah meminta warga uang untuk biaya turun waris, apalagi sertifikat tidak diproses sudah bisa dianggap tindakan melawan hukum dan bisa dipidanakan,"tegas Fathurrohman.
"Saya siap memberikan pendampingan warga Desa Talun yang sudah mendaftar pengajuan sertifikat tetapi gagal dan dimintai uang tidak dikembalikan,"uangkap Fathurrohman mengakhiri.
Semoga ada jalan keluar terbaik untuk Warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (Aris)