Notification

×

Iklan

Iklan

VIRAL ! Warga Talun Ajukan Sertifikat Program PTSL Gagal, Sudah Diminta Uang Turun Waris Nilainya Fantatis

20/07/23 | 19:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T12:28:06Z


PatiToday.com
, Kayen-Pemerintah Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah sekitar akhir tahun 2022 mengajukan sertifikat masal program PTSL. Masyarakat sudah dimintai biaya turun waris dengan nominal tidak sedikit, tetapi sertifikat menurut keterangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa gagal proses pengajuannya.


Salah satu warga Desa Talun yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, mengajukan pembuatan sertifikat karena ada program PTSL.


"Saya mengajukan pembuatan sertifikat, karena di desa membuka program PTSL dari Pemerintah. Saya sudah dimintai bayar untuk biaya jual beli, tetapi informasi dari Pemerintah Desa katanya gagal,"katanya.


Ketika ditanya media sejumlah uang yang buat bayar jual beli dikembalikan apa tidak, dijawab,"Sampai saat ini uang belum dikembalikan,"jelasnya.


Kepala Desa Talun Maksum dan Sekretaris Desa Syaifudin saat di konfirmasi ke Kantornya mengaku benar ada program sertifikat masal PTSL tetapi gagal. Karena ada pengajuan seritifikat Tahun 2018 sebanyak 37 bidang belum jadi.


"Benar program serrifikat PTSL kemarin gagal, karena pengajuan sertifikat tahun 2018 sebanyak kurang lebih 37 bidang belum selesai. Dari pihak BPN minta harus diselesaikan terlebih dahulu,"kata Maksum.


Terkait tarikan uang dari warga yang diterima oleh Panitia, Kepala Desa Maksum menjelaskan,"Benar ada tarikan biaya dari warga, tetapi bukan biaya sertifikat. Uang tersebut untuk biaya turun waris, seperti mengurus merubah SPT,"katanya.


"Uang tersebut juga saya bagikan kepada perangkat, meskipun tidak banyak tetapi merata. Karena mereka juga bekerja,"terang Kepala Desa Maksum.


Pakar Hukum dan Akademisi Fathurrohman, SH memberikan pandangannya, Kepala Desa dan Perangkat bagian dari Pemerintahan yang sudah diberikan gaji baik itu bersumber dari Siltap maupun dari bengkok / tanah garapan di desa masing-masing.


"Kepala Desa dan Perangkat harus maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sudah tegaskan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat ini harus gratis,"ujar Fathurrohman, SH.


"Apalagi ini pelayanan terkait dengan pertanahan yang sudah diatur oleh aturan sesuai intruksi Presiden bahwa masyarakat harus memiliki Sertifikat tanah. Maka itu, untuk mendukung program Presiden Jokowi dibuatlah program PTSL dengan biaya gratis,"tegas Faturrohman.


"Tidak benar ini, kalau Pemerintah Desa membuat program Sertifikat PTSL secara masal, kemudian masyarakatnya ditarik biaya turun waris entah apalah. Apalagi, disampaikan ke masyarakat kalau pengajuan program sertifikat PTSL katanya gagal. Sudah ditarik uang kok terus dibilang gagal ! Program itu harus jelas disampaikan ke masyarakat, setelah masyarakat ditarik uangnya dibilang gagal, gak benar ini!,"kata Faturrohman mengakhiri. (Aris)

×
Berita Terbaru Update