Notification

×

Iklan

Iklan

Dianggap Naikkan Berita Tidak Berimbang, Cakranusantara.net dan Jursidnusantara.com di Laporkan ke Dewan Pers

31/08/23 | 15:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T12:01:14Z


PatiToday.com
, Juwana-H. Utomo warga Bajomulyo Juwana melaporkan dua media online Cakranusantara.net dan Jursidnusantara.com ke Dewan Pers. Laporan H. Utomo ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang tidak berimbang, sehingga dianggap merugikannya.


Kepada media ini, H. Utamo menjelaskan,"Kedua media online tersebut saya laporkan ke Dewan Pers karena dalam pemberitaannya tidak berimbang tanpa ada konfirmasi di pihak saya, sehingga berita yang diunggah saya merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik,"katanya.


Laporan yang dilakukan oleh H. Utomo tersebut mendapat tanggapan langsung dari Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H M.S tanggal 25 Agustus 2023 yang menerbitkan keputusan rekomendasi kepada Cakranusantara.net dan Jursidnusantara.com untuk memberikan hak jawabnya paling lama 7 hari sejak diterbitkan keputusan rekomendasi tersebut dan teradu wajib meminta maaf kepada pengadu.


Dari rekomendasi Dewan Pers tersebut Pengadu harus memberikan hak jawab dan teradu wajib memuat hak jawab dari teradu, jika sudah terpenuhi maka kasus dianggap selesai dan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.


Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:

- Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.

- Pasal 18 ayat (2) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 

(1) da ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak 

Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).



"Sampai saat ini, dari pihak media online yang saya adukan belum menanggapi keputusan rekomendasi dari Dewan Pers tersebut,"kata H. Utomo.



Muryanto Pimpinan Redaksi media online Jursidnusantara.com dikonfirmasi melalui jaringan seluler mengatakan,"Kalau memang merasa tidak berimbang harusnya menghubungi saya dan memberikan hak jawabnya. Kami welcome, karena menurut undang-undang kalau berita sudah lebih dari 2 bulan tidak ada hak jawab berarti sudah kadaluarsa,"katanya.


"Mau lapor kemana saja, berita kami jelas ada narasumbernya. Jadi, tidak usah lapor kemana-mana, komunikasi dengan saya dan berikan hak jawabnya,"jelas Muryanto mengakhiri. (Aris)

×
Berita Terbaru Update