H. Utomo Sebagai ketua Paguyuban Nelayan Juwana serta mewakili masyarakat menjelaskan bahwa (Z) membuat sayembara, baik melalui lisan saat hadiri sidang di PN Pati. Bahkan, sayembara tersebut dipublikasi bisa dilihat di youtube pada chanel Tribun Muria dan Beta Tv, 31/03/2023.
"Berawal dari kasus perkara saya dengan inisial (z) mengenai pinjaman uang berlanjut. Z membuat sayembara, siapa yang bisa membuktikan bahwa dirinya rentenir dengan pinjaman uang berbunga-bunga akan mendapat uang 200 juta dan 1 mobil pajero,"kata H. Utomo.
Lanjut H. Utomo, Sayembara ini satu upaya pembelaan diri Z tidak mau dikatakan sebagai rentenir, tetapi kenyataanya dari lapangan serta masyarakat sekitar juwana khususnya warga Ds. Bendar dan Ds. Bajomulyo mengetahui memang dia melakukan pekerjaan pinjaman uang dengan bunga 7% sd 10% dan masyrakat sendiri juga siap jika dimintai sebagai saksi serta bukti-bukti pinjaman uang tersebut.
"Membuat sayembara, tetapi tidak berani memberikan jaminan sayembara itu ke Pengadilan Negri Pati ataupun ke Kapolres Pati. Banyak yang mempertanyakan bukti imbalan sayembara tersebut atau hanya bercanda saja dan gertakan"kata Utomo.
"Pinjaman uangnya sendiri belum berbadan hukum dan dapat dikatakan Ilegal,"ujar H. Utomo.
"Kita tunggu hasil laporan kami masyarakat nelayan Juwana di Krimsus Polda Jateng, jika terbukti Z harus menyerahkan hadiah sayembaranya ke Pengadilan Negeri Pati,"kata H. Utomo mengakhiri wawancara. (ISW/Red)