Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Disiplin, Polresta Pati Berikan Sanksi 1 Tahun Tidak Bisa Sekolah Kepada Aiptu M

14/09/23 | 15:30 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-14T08:30:36Z


PatiToday.com
, Pati kota-Sidang kedisiplinan Polisi di Polresta Pati terhadap anggota berinisial Aiptu M diduga memberikan kesaksian palsu perkara Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dengan H.Utomo warga Deda Bajomulyo Juwana. Kamis (14/08/2023).


Aiptu M dilaporkan H. Utomo ke Propam karena diduga memberikan kesaksian palsu tanpa seijin Pimpinannya.


Dari Laporan H. Utomo, kemudian Sie Propam Polresta Pati melakukan sidang disiplin Aiptu M di ruang Rupatama AKBP Agil Kusuma Atmaja lantai 2 Mako Polresta Pati.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, SIK,MH belum bisa dimintai keterangan terkait sidang kedisiplinan anggotanya tersebut.


Haji Utomo selaku pelapor, selesai memberikan kesaksian mengatakan,"Saya melaporkan Aiptu M ini karena memberikan kesaksian palsu terkait kasus Siti Fatima Al Zana Nur Fatimah tanpa seijin pimpinannya. Sebagai anggota harusnya netral mengayomi kepada semua masyarakat dan tujuan saya membuat efek jera supaya tidak terjadi lagi kasus yang serupa,"katanya.


"Hasil keputusan sidang kedisiplinan tadi, Aiptu M dikenai sanksi selama 1 tahun tidak bisa mengajukan sekolah untuk kenaikan pangkat,"terang H. Utomo.


"Harapan saya, kedepan Polisi bisa semakin baik dan tidak diperalat kepada siapapun. Sebagai Polisi Presisi lebih profesional dalam memberikan pelayanan dan mengayomi kepada masyarakat,"ujar H. Utomo. (ISW/Red)

×
Berita Terbaru Update