Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Dapati Rokok Tanpa Pita Cukai Tambakromo

22/11/23 | 14:31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-22T07:31:52Z


PatiToday.com
, Tambakromo-Satpol PP Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus, Polres Pati, Kodim Pati, Den POM Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Disperindag Pati dan Bagian Perekonomian Setda Pati melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal dengan target wilayah Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo. Rabu, 22/11/2023. Pukul, 08.00 Wib.


Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pati berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


Giat operasi pasar peredaran rokok ilegal tersebut, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo merek bold 300 batang, CUP 140 batang, sedangkan di Kecamatan Gabus tidak di temukan, rokok tanpa cukai maupun yang di lekati cukai ilegal.


Barang bukti rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai disita dan di bawa oleh Petugas Bea Cukai Kudus untuk di musnahkan.


Sedangkan pemilik Toko yang menjual rokok ilegal tanpa pita cukai melarikan diri ketakutan.


Kasat Pol PP Kabupaten Pati Sugiyono kepada media ini mengatakan,"Barusan kami bersama Petugas Bea Cukai Kudus dan Instansi terkait melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Gabus dan Kecamatan Tambakromo. Diwilayah Kecamatan Tambakromo tepatnya di Desa Maitan kami mendapati toko yang sudah menjadi target menjual rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, ketika kami datang pemilik toko melarikan diri ketakutan,"katanya.


"Giat operasi "Gempur Rokok Ilegal" untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor :215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, guna meminimalisir peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Pati,"pungkas Sugiyono. (Aris)

×
Berita Terbaru Update