Notification

×

Iklan

Iklan

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Pati Terus Adakan Operasi Pasar

24/11/23 | 01:01 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-23T18:01:27Z


PatiToday.com
, Pati-Satuan Polisi Pamong Praja Pati terus lakukanlah operasi pasar peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai / pita cukai palsu diwilayah 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Pati, Kecamatan Margorejo dan Kecamatan Tlogowungu.


"Gempur Rokok Ilegal" dengan operasi pasar peredaran dilakukan Satpol PP Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri Pati, Polresta Pati, Kodim Pati, Bea Cukai Kudus, Denpom Pati, Bag. Perekonomian Setda, dan Disperindag.


Operasi pasar gempur rokok ilegal di 3 (tiga) Kecamatan, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian merek bold 1240 batang, mango top 1 slop 2 bungkus, surya galaxy 3 bungkus, luffman 1 bungkus, Dubai 1 bungkus, pasti pas 2 bungkus, 369 Sam liok tioe 7 bungkus, Bio Coin 9 bungkus, smoke 22 bungkus. Barang bukti rokok ilegal disita untuk dimusnahkan.


Wujud komitmen Pemkab Pati didasari Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, melalui Satpol PP terus dilakukan operasi pasar.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, "Operasi Pasar peredaran rokok tanpa pita cukai / pita cukai palsu akan terus kami lakukan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Pati menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,"katanya.


Selama kegiatan yang dijalankan Satpol PP Pati berjalan dengan aman dan kondusif. (Aris)

×
Berita Terbaru Update