Notification

×

Iklan

Iklan

Kecamatan Winong Disasar Sosialisasi Bahaya Peredaran Rokok Ilegal

12/06/24 | 16:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T09:13:41Z


PatiToday.com
, PATI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati terus menggencarkan sosialisasi terkait pelarangan peredaran rokok illegal. Selain memasang baliho di titik-titik strategis, hingga membagikan stiker kepada masyarakat. Diskominfo juga mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.


Terbaru pada Selasa 11 Juni 2024, Diskominfo Pati menyasar Kecamatan Winong dalam sosialisasi rokok ilegal. Melalui Kabid Informasi Komunikasi dan Publikasi (IKP) Ida Istiani menjelaskan, upaya semacam ini akan terus digalakkan oleh Diskominfo dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait gempur rokok illegal.


"Untuk mendukung pemberantasan rokok illegal, kami memang memiliki tugas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya sosialisasi di wilayah desa-desa," ucapnya.


Tentunya dalam melaksanakan program ini, Diskominfo bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Bea Cukai Kudus saat melakukan sosialisasi.


Menurut Ida, untuk mendukung program ini perlu dukungan dari pemerintah dan juga masyarakat. Terlebih, Diskominfo juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk penyebarluasan informasi.


"Kita memang sebagai salah satu OPD yang mendapatkan DBHCHT. Jadi kita pergunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat soal apa itu rokok illegal. Seperti di banner-banner atau yang lain," tambahnya.


Ida menambahkan, Agar lebih tepat sasaran dalam sosialisasi ataupun pemasangan baliho, dilakukan di daerah-daerah yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain. (Red)

×
Berita Terbaru Update