PatiToday.com, Pati Kota-Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah memberikan surat teguran kepada pedagang yang menempati tanah negara di Sleko Pati agar pindah menempati lokasi relokasi yang sudah disediakan oleh pengembang UD. Diana Sejahtera Kudus.
Surat yang dikeluarkan tanggal 2 September 2024 tersebut, memberikan tenggang waktu 7 hari berharap pedagang segera pindah, supaya penataan lahan tersebut yang akan dibangun Pusat UKM dan Kuliner. Jika, tidak segera pindah akan ditertibkan secara tegas.
Pimpinan UD. Diana Sejahtera Kudus kepada media mengatakan,"Surat teguran tersebut dikirimkan oleh PSDA Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah supaya pedagang segera pindah ke tempat lokasi yang sudah kami sediakan, supaya tidak menghambat pembangunan Pusat UKM dan Kuliner kami lakukan,".
"Kami dipercaya oleh PSDA Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah untuk mengelola lokasi tersebut menjadi pusat UKM dan Kuliner supaya wilayah kota Pati ini terlihat cantik tidak semrawut,"terang Diana.
"Setelah kami ditunjuk sebagai pengelola, pastinya diberi target dalam penyelesaian pembangunan pusat UKM dan Kuliner tersebut, jika pedagang tidak segera pindah kan menghambat pembangunan,"pungkas Diana.
Dalam surat teguran tersebut pada poin 3 berbunyi, jika dalam waktu 7 hari tidak segera menyesuaikan. Pedagang akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Aris)