PatiToday.com, Pati Kota-Desa Sarirejo mengadakan uji publik terkait kekosongan perangkat desa. Uji publik ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pengisian formasi perangkat yang kosong, sehingga masyarakat dapat mengetahui calon-calon yang akan mengisi posisi tersebut. Kamis, 24/10/2024.
Selain itu, uji publik juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau penilaian terhadap calon perangkat desa yang akan menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi warga dalam proses pemilihan perangkat desa yang jujur dan demokratis.
Formasi kebutuhan perangkat di Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati ada dua yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Kesejahteraan. Jumlah pelamar calon Sekretaris Desa ada 8 dan Kaur Kesejahteraan ada 5 hari ini mengikuti uji publik.
Dalam uji publik ini, panitia meneliti berkas masing-masing pelamar calon perangkat desa dinilai sesuai dengan jasa pengabdian nanti akan di skor.
Camat Pati Drs. Didik Rusdiartono ikut hadir mengatakan, "Kami tim Kecamatan ikut mengawasi berlangsungnya uji publik di desa Sarirejo, dilakukan secara terbuka dan transparan,"katanya.
"Untuk formasi lowongan perangkat desa ada 2 yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Kesejahteraan. Jumlah pelamar untuk formasi sekretaris desa ada 8 orang tetapi tidak hadir 1 orang dan Kaur Kesejahteraan ada 5 orang,"tambah camat Pati Drs. Didik Rusdiartono.
"Harapan kami, pengisian perangkat desa ini untuk pengisian kekosongan selama ini terjadi. Supaya pelayanan masyarakat bisa dimaksimalkan,"pungkas Drs. Didik Rusdiartono.
Pengisian Perangkat Desa serentak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) setempat. Secara umum, proses ini diatur untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik, dengan pemilihan perangkat yang transparan dan kompetitif.
Secara garis besar, dasar hukum untuk pengisian perangkat desa seringkali mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pemerintahan desa, termasuk perangkat desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3. Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang mengatur teknis pelaksanaan pengisian perangkat desa di masing-masing daerah.
Pengisian dilakukan secara serentak dengan tujuan mengisi formasi yang kosong seperti sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur keuangan, dan posisi lain yang strategis. Prosesnya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara, dengan pengawasan dari pemerintah daerah. (Aris)