PatiToday.com, Sukolilo-Shela, kakak Damas Adi Presetiyo (22) tahun Korban Pembunuhan berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum kepada mantan aktifis HMI, Advokat Dian Puspitasari, SH. di kantornya.
Keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut di Polres Pati tanggal 12 September 2024. Sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/B/10/IX/3024/SP KTP/POLSEK SUKOLILO/ POLRES KOTA PATI/POLDA JAWA TENGAH.
Dian Puspitasari, SH kepada media ini menjelaskan, kejadian pembunuhan bermula saat korban diajak temannya berinisial H juga seorang korban, menonton pasar malam di lapangan sukolilo turut desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati di depan SDN 03 Sukolilo Dukuh Tambanh Desa Kedungwinong tanggal 12 September 2021.
Pasar malam ini diadakan menyongsong acara tradisi Meron yang diadakan setahun sekali di kecamatan Sukolilo.
"Saat motor korban memasuki lapangan sekitar pukul 19.30-20.00 WIB, tiba-tiba korban ditendang oleh seseorang hingga kedua korban terjatuh dari motornya, kemudian orang tersebut memukuli korban. Tidak berselang lama ada pelaku lain turut melakukan pemukulan. Lalu diikuti oleh segerombolan orang menuju lokasi dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Diduga pelaku pengroyokan dan pembunuhan adalah juru parkir dilokasi yang juga anggota sebuah ORMAS,"kata Dian Puspitasari, SH.
"Padahal di lapangan banyak orang, banyak pedagang kondisinya terang karena pencahayaan cukup. Namun Keluarga menilai polisi tidak bekerja maksimal, karena menurut keluarga sudah 3 minggu sejak kejadian tersebut. Keluarga belum mendapatkan informasi perkembangan perkara penanganan kasus yang mengakibatkan Damas meninggal dunia. Saat ini Semua terduga pelaku melarikan diri,"ujar Dian.
"Oleh karena itu keluarga korban meminta pendampingan hukum, untuk mendampingi keluarga menuntut keadilan bagi Damas yang sudah meninggal Dunia yang saat ini di proses Polresta Pati,"terang Dian kembali.
"Keluarga berharap Polresta Pati bekerja pro aktif dan segera menangkap semua terduga pelaku pembunuhan tersebut,"pungkas Diana Puspitasari, SH selaku kuasa hukum korban. (SS)