PatiToday.com, Pati Kota-Pelaksanaan uji publik, klarifikasi dan penelitian berkas bakal calon perangkat desa Puri, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, sempat tertunda karena salah satu pelamar Kasi Pelayanan Sucipto diketahui ijazahnya ada coretan. Kamis, 24/10/2024.
Hari ini, Jumat, 25/10, uji publik dilaksanakan kembali, setelah panitia penjaringan akan melakukan klarifikasi ke tempat sekolah yang bersangkutan, tidak jadi karena Sucipto membuat surat pernyataan pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon perangkat desa.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pati Marsana kepada media mengatakan,"Tertundanya pelaksanaan uji publik kemarin di desa Puri karena adanya salah satu pelamar bakal calon perangkat desa Kasi Pelayanan diragukan keabsahan ijazahnya, karena ada coretan. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan,"katanya.
"Ternyata, pagi tadi Sucipto pelamar Kasi Perencanaan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai bakal calon perangkat desa. Sehingga, pelaksanaan uji publik bisa dilanjutkan kembali oleh panitia,"terang Marsana.
"Apalagi, secara crusial calon tersebut tidak memenuhi syarat karena umur sudah 42 tahun,"pungkas Marsana singkat.
Calon perangkat desa harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah desa maupun kecamatan. Persyaratan ini biasanya meliputi aspek administratif, seperti kelengkapan berkas, domisili, usia, pendidikan, dan persyaratan teknis yang ditentukan sesuai aturan.
Selain itu, sering ada uji kompetensi atau uji publik, di mana calon dinilai kelayakannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Proses verifikasi seperti klarifikasi dan penelitian berkas yang sedang dilakuka, memastikan setiap calon layak dan sesuai dengan persyaratan sebelum masuk ke tahapan seleksi lanjutan. (Aris)