Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Satu Ketua RT di Slungkep Kayen Bagikan Uang untuk Calon Bupati Pati Ditangkap Warga

26/11/24 | 17:55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T10:56:56Z


PatiToday.com
, Kayen-Pada hari tenang Pilkada 2024, semua bentuk aktivitas kampanye dilarang, termasuk pembagian uang atau barang yang bertujuan untuk memengaruhi pemilih mendukung pasangan calon tertentu. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.


Salah satu oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berinisial (SNY) sedang membawa seikat amplop berisi uang mau dibagikan untuk pemenangan calon Bupati Pati, ditangkap warga. Selasa, 26/11/2024.


Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Supriyanto dikonfirmasi lewat jaringan seluler mengatakan,"Benar ada satu satu oknum ketua RT membagikan uang untuk memenangkan salah satu calon Bupati ditangkap warga setempat. Bawaslu Pati bergerak cepat menuju kelokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,".


"Nanti orang menangkap pelaku tersebut kita suruh buat laporan berikut menyertakan barang bukti,"ujar Supriyanto.


"Kejadian tersebut masuk dalam kasus money politik sesuai Pasal 187A UU Pilkada, pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara,"kata Supriyanto lagi.


"Ini nanti bisa berefek pada calon yang akan dimenangkan jika terbukti money politik,"tegas Supriyanto.


Supriyanto menghimbau kepada masyarakat, untuk hari tenang pilkada tidak boleh ada kegiatan berupa pertemuan, rapat umum, atau publikasi yang mempromosikan pasangan calon.


Anggota DPRD Fraksi PDIP Suyono memberikan tanggapan atas kejadian tersebut, suasana hari tenang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang bertujuan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara.


"Apa yang dilakukan oknum salah satu oknum Ketua RT tersebut jelas melanggar UU Pilkada, apalagi ini tertangkap basah money politik. Pidananya jelas Pasal 187A UU Pilkada, pihak yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp1 miliar,"pungkas Suyono. (Aris)

×
Berita Terbaru Update